Jalur Prestasi

Jadwal PPDB Jalur Prestasi MTsN 29 Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2025/2026:

Jalur Prestasi (Kuota 10%)

1. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi.

2. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, OSN, MYRES, JMC, OPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC.

3. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Non Akademik dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/pemasalan/festival) 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi terakreditasi dan/atau Induk Organisasi, termasuk Pramuka dan Paskibra.

4. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan OSIS (sebagai Ketua atau Wakil Ketua) di Madrasah/Sekolah dengan melampirkan SK OSIS yang ditandatangani Kepala Madrasah/Sekolah.

5) Peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi pada bidang Keagamaan atau Akademik atau Non Akademik atau pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan (OSIS);

6) Calon peserta didik dapat memilih maksimal 1 (satu) pilihan madrasah;

7) Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;

8) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka seleksi berdasarkan usia dari tertua ke termuda dan waktu mendaftar;

9) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

10) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi.

11) Calon Peserta Didik yang dinyatakan gugur sebagaimana pada Poin 10, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PPDB Madrasah online pada Tahun 2025.

Jadwal Penting:

  • Upload Dokumen : 26–27 Mei 2025
  • Verifikasi Berkas : 26–28 Mei 2025
  • Memilih Madrasah Tujuan : 26–28 Mei 2025
  • Pengumuman: 29 Mei 2025
  • Lapor Diri Online: 29–30 Mei 2025
  • Pemberkasan Manual: 02 Juni 2025

🔗 Informasi Tambahan:

  1. Pendaftaran dilakukan melalui website:
    https://ppdb-madrasahdki.com
  2. Harap memperhatikan jadwal pendaftaran, pengumuman, dan lapor diri online agar tidak terlewat.

📞 Kontak:

📍 Alamat:
Jl. Makmur No.50, RT.5/RW.3, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur 13860

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com