Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kabar gembira bagi adik-adik kelas 6 yang sedang mencari madrasah lanjutan, Penerimaan Peserta Didik Baru di MTs Negeri 29 Jakarta Timur sudah dibuka menurut Landasan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor 473 Tahun 2025 Tentanag Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Dki Jakarta Tahun Pelajaran 2025/2026.

Untuk itu kepada para Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik baru silahkan mengunduh Juknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 pada tautan yang kami sediakan dibawah ini.

Tujuan

Memberikan pemahaman tentang alur dan mekanisme PPDB MTs.

  1. Memberikan pemahaman tentang alur dan mekanisme PPDB MTs.
  2. Menyampaikan informasi penting terkait tahapan, persyaratan dan jadwal

Persyaratan

  1. Berasal dari madrasah/sekolah yang memiliki NPSN (Nomor Pokok StatistikNasional) dan terdaftar di EMIS (bagi MI) atau terdaftar di DAPODIK (SD);
  2. Memiliki NISN yang terdaftar di EMIS/DAPODIK;
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025; Bila berasal dari Madrasah/Sekolah Luar DKI maka harus mengunggahsertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal;
  4. Memiliki KK yang diterbitkan oleh dukcapil paling lambat tanggal 1 Juni2024;
  5. Memiliki rapor nilai yang lengkap dari kelas 4 (smt 1-2), kelas5 (smt 1-2) dan kelas 6 smt 1

Kuota

Kuota peserta didik kelas 7 tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebanyak 6rombel x 32 siswa = 192 siswa

Biaya

Seluruh pembiayaan PPDB dibebankan pada anggaran BOS madrasah dan / atau BOP Madrasah

Mekanisme

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 3 =

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com