Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kabar gembira bagi adik-adik kelas 6 yang sedang mencari madrasah lanjutan, Penerimaan Peserta Didik Baru di MTs Negeri 29 Jakarta Timur sudah dibuka menurut Landasan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor 473 Tahun 2025 Tentanag Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Dki Jakarta Tahun Pelajaran 2025/2026.
Untuk itu kepada para Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik baru silahkan mengunduh Juknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 pada tautan yang kami sediakan dibawah ini.
Memberikan pemahaman tentang alur dan mekanisme PPDB MTs.
Kuota peserta didik kelas 7 tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebanyak 6rombel x 32 siswa = 192 siswa
Seluruh pembiayaan PPDB dibebankan pada anggaran BOS madrasah dan / atau BOP Madrasah