Jalur Afirmasi DTSEN dan Mutasi

Informasi PMB Jalur Afirmasi Data Tungga sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dan Mutasi

Jalur Afirmasi DTSEN (Kuota 8%)

Jalur Afirmasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) (Kuota 8%) Jalur PMB Madrasah yang memberikan kesempatan bagi CMB dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

  1. Jalur Afirmasi DTSEN dibuktikan dengan melampirkan print out DTSEN dari https://cekbansos.kemensos.go.id/, bagi Calon Murid Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari https://siladu.jakarta.go.id/ / Program Indonesia Pintar (PIP) https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ bagi siswa madrasah dan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 bagi siswa sekolah /Program Keluarga Harapan (PKH)/Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta;
  2. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta) serta print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja;
  3. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil (melampirkan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta);
  4. CMB dapat memilih maksimal 1 (satu) pilihan madrasah;
  5. CMB yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka CMB dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  6. Jika dalam hal CMB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Nilai Akhir, usia dan waktu mendaftar;
  7. CMB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  8. CMB yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi;
  9. CMB yang dinyatakan gugur sebagaimana pada poin 8, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PMB Madrasah online pada tahun 2026;
  10. Dalam hal daya tampung jalur Afirmasi DTSEN tidak terpenuhi maka sisa daya tampung dimaksud dilimpahkan ke jalur Tahap Akhir.

Jalur Mutasi (Kuota 5%)

  1. Seleksi CMB pada jalur ini berdasarkan Prioritas berikut:
    a. Prioritas Pertama adalah CMB yang merupakan Anak Guru atau Anak Tenaga Kependidikan pada Madrasah tujuan;
    b. Prioritas Kedua adalah CMB yang merupakan orang tuanya (ASN dan
    TNI/POLRI).
  2. Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
  3. Anak Tenaga Kependidikan memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)/SK Tugas di Madrasah tujuan;
  4. CMB yang orang tuanya (ASN dan TNI/POLRI) mendapatkan surat penugasan pindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juli 2025 sampai 1 Juni 2026;
  5. CMB memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
  6. CMB yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka CMB dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  7. Pemeringkatan berdasarkan nilai Raport
  8. CMB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  9. CMB yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi.
  10. CMB yang dinyatakan gugur sebagaimana pada poin 8, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PMB Madrasah online pada tahun 2026

Jadwal Jalur Afirmasi DTSEN Dan Mutasi

  • Upload Dokumen
    2 Juni 2026 Pukul 00.00 WIB sampai
    4 Juni 2026 Pukul 15.00 WIB
  • Verifikasi
    3 Juni 2026 Pukul 08.00 WIB sampai
    4 Juni 2026 Pukul 21.00 WIB
  • Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan
    3 Juni 2026 Pukul 08.00 WIB sampai
    4 Juni 2026 Pukul 21.00 WIB
  • Pengumuman
    5 Juni 2026 Pukul 12.00 WIB
  • Lapor Diri Online
    5 Juni 2026 Pukul 13.00 WIB sampai
    6 Juni 2026 Pukul 15.00 WIB
  • Pemberkasan Manual
    8 Juni 2026 Pukul 08.00 – 15.00 WIB
🔗 Informasi Tambahan:
  1. Pendaftaran dilakukan melalui website: https://pmb-madrasahdki.com/
  2. Harap memperhatikan jadwal pendaftaranpengumuman, dan lapor diri online agar tidak terlewat.

📞 Kontak:

📍 Alamat:
Jl. Makmur No.50, RT.5/RW.3, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur 13860